MENERTAWAKAN ULAMA
Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Hal ini terbukti dengan ajaran-ajaran Islam yang sangat memperhatikan masalah sosial. Setelah umat berinteraksi dengan Allah lewat sholat, Allah menyuruh umat untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Setelah umat melakukan ibadah puasa, Allah menyuruh umat untuk berbagi kepada mereka yang kurang mampu dengan media zakat. Sungguh indah ajaran agama Islam. Selain itu hukum-hukum yang terdapat dalam agama Islam-pun tak ketinggalan zaman alias “sholih fi kulli zaman wa makan“. Sehingga pantaslah hukum Islam mendapat apresiasi tinggi. Sebab hukum harus mengikuti zaman, bukan zaman mengikuti hukum. Jika hukum mengikuti zaman, maka zaman akan berkembang sesuai dengan koridor hukum. Akan tetapi kalau zaman mengikuti hukum, maka zaman tidak akan bisa berkembang sama sekali.
Oleh karena itu, seorang ulama’ yang memberi fatwa sebaiknya juga memahami perkembangan zaman. Pengetahuan tentang ilmu-ilmu ‘keduniawian’ menjadi landasan yang sangat penting untuk memahami masalah yang akan difatwakan seiring perkembangan peradaban. Para ahli fiqih atau hukum agama tidak bisa tidak harus memahami semua itu dalam skala tertentu agar tidak menyimpang dari tujuan kemaslahatan yang ada di dalamnya.
Hal demikian sebenarnya telah ditunjukkan oleh ulama terdahulu. Misalnya, Ibnu Khaldun yang ahli ekonomi, Imam Ghozali yang ahli filsafat, Ibnu Sina yang ahli di bidang kedokteran, Khawarizmi yang jagoan matematika, Ibnu al-Syatir yang ahli astronomi, Jabir ibnu Hayyan yang ahli kimia dan lain sebagainya. Sayangnya, kebanyakan ulama sekarang tidak seperti mereka. Sangat sedikit menguasai ilmu alam dan ilmu-ilmu ‘umum’ yang berkembang di sekitarnya. Sehingga tidak heran, fatwa-fatwa yang muncul terasa ketinggalan zaman dan kurang memberikan kemaslahatan sebagaimana diharapkan oleh umat.
Fatwa yang baru berkembang saat ini adalah fatwa para ulama Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) tentang diharamkannya facebook apabila terjadi perkenalan (ta’aruf) secara berlebih-lebihan tanpa tujuan keseriusan. Jika pertemanan spesial untuk mengenal dan diteruskan dalam hubungan pernikahan diperbolehkan, namun pada Facebook tidak seperti proses khitbah (pinangan atau lamaran). Pernyataan ini dikeluarkan saat pembahasan di forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Facebook adalah situs jejaring sosial yang didirikan oleh pemuda Amerika yang drop-out dari kuliahnya di HArvard University, Mark Zuckerberg. Tentu saja fatwa ini mengejutkan para facebookmania. Bapak Blogger Indonesia dan pengamat internet Enda Nasution menganggap fatwa itu kurang kerjaan dan terkesan seperti fatwa lucu-lucuan ala ulama. Dalam menyikapi masalah ini MUI belum mengeluarkan fatwa.
Dalam tulisan ini, saya hanya memberikan opini, tidak memberi fatwa. Walaupun saya adalah sarjana hukum Islam, tapi tidak maqom untuk memberi fatwa. Karena sebelum memberi fatwa harus melalui proses ijtihad dan saya tidak masuk nominasi seorang yang berijtihad (mujtahid). Fatwa adalah produk dari ijtihad. Ijtihad adalah upaya (usaha) seseorang untuk menghasilkan suatu keputusan hukum. Apabila keputusan tersebut benar, maka seseorang tersebut akan mendapatkan dua pahala. Apabila keputusan tersebut salah, maka mendapatkan satu pahala (HR. Bukhari-Muslim).
Menurut logika, seharusnya seorang mujtahid yang tepat akan mendapatkan pahala, dan seorang mujtahid yang salah mendapatkan siksa. Atau mungkin saja seorang mujtahid yang salah mendapatkan pengampunan, tanpa pahala dan siksa, dan ini adalah keadilan dan penghormatan. Namun, seorang mujtahid yang salah mendapatkan pahala, maka ini adalah berkah dan rahmat yang sangat mulia.
Dengan adanya fatwa pengharaman facebook dengan ketentuan tertentu tersebut kita tidak mengetahui benar atau salah fatwa tersebut. Hanya saja, esensi dari syari’at adalah kemaslahatan (kebaikan). Apabila facebook membawa kemaslahatan maka itu sesuai dengan syari’at. Padahal, saya banyak ketemu teman-teman lama -yang hampir putus silaturahmi-, juga lewat facebook. Apabila facebook membawa dampak negatif bagi agama seseorang, maka tidak sesuai dengan syariat. Tergantung pada individu pemakai facebook. Menurut saya, sebaiknya para ulama (mujtahid) berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Saya belum mengetahui apakah dalam forum bahstul masail para ulama di ponpes Lirboyo (saya adalah santri Lirboyo selama 7,5tahun) tersebut juga menghadirkan ahli TI (Teknologi Informatika) atau tidak. Sebab apabila ada suatu persoalan dan kita tidak tahu harus tanya pada ahlinya. Dalam hal penetapan haram facebook ini ahlinya adalah pakar TI atau sarjana-sarjana komputer. Selanjutnya para ulama sebaiknya memutuskan hukum dengan bahasa yang ‘lunak’. Misalnya, “Facebook HALAL apabila tidak digunakan perkenalan (ta’aruf) secara berlebih-lebihan tanpa tujuan keseriusan”. Berbeda dengan pernyataan sebaliknya, “Facebook HARAM apabila digunakan untuk perkenalan (ta’aruf) secara berlebih-lebihan tanpa tujuan keseriusan”. Coba anda rasakan kedua kalimat pernyataan di atas. Pasti pernyataan yang kedua akan menimbulkan kecaman, karena saat ini lagi tren-trennya penggunaan Facebook. Apabila fatwa ulama tidak sesuai dengan kenyataan umat, maka umat sudah tidak percaya lagi pada ulama. Sehingga benar sabda Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa salah satu tanda-tanda kiamat adalah umat lari dari ulama’nya.
Wallahu a’lam bisshowab..
