DenBaguseSolo Puenya Blog






         KETIDAK-JUJURAN terlihat di balik MATA

May 24, 2009

MENERTAWAKAN ULAMA

Filed under: Uncategorized — denbagusesolo @ 1:47 am

Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Hal ini terbukti dengan ajaran-ajaran Islam yang sangat memperhatikan masalah sosial. Setelah umat berinteraksi dengan Allah lewat sholat, Allah menyuruh umat untuk kembali berbaur dengan masyarakat. Setelah umat melakukan ibadah puasa, Allah menyuruh umat untuk berbagi kepada mereka yang kurang mampu dengan media zakat. Sungguh indah ajaran agama Islam. Selain itu hukum-hukum yang terdapat dalam agama Islam-pun tak ketinggalan zaman aliassholih fi kulli zaman wa makan“. Sehingga pantaslah hukum Islam mendapat apresiasi tinggi. Sebab hukum harus mengikuti zaman, bukan zaman mengikuti hukum. Jika hukum mengikuti zaman, maka zaman akan berkembang sesuai dengan koridor hukum. Akan tetapi kalau zaman mengikuti hukum, maka zaman tidak akan bisa berkembang sama sekali.

Oleh karena itu, seorang ulama’ yang memberi fatwa sebaiknya juga memahami perkembangan zaman. Pengetahuan tentang ilmu-ilmu ‘keduniawian’ menjadi landasan yang sangat penting untuk memahami masalah yang akan difatwakan seiring perkembangan peradaban. Para ahli fiqih atau hukum agama tidak bisa tidak harus memahami semua itu dalam skala tertentu agar tidak menyimpang dari tujuan kemaslahatan yang ada di dalamnya.

Hal demikian sebenarnya telah ditunjukkan oleh ulama terdahulu. Misalnya, Ibnu Khaldun yang ahli ekonomi, Imam Ghozali yang ahli filsafat, Ibnu Sina yang ahli di bidang kedokteran, Khawarizmi yang jagoan matematika, Ibnu al-Syatir yang ahli astronomi, Jabir ibnu Hayyan yang ahli kimia dan lain sebagainya. Sayangnya, kebanyakan ulama sekarang tidak seperti mereka. Sangat sedikit menguasai ilmu alam dan ilmu-ilmu ‘umum’ yang berkembang di sekitarnya. Sehingga tidak heran, fatwa-fatwa yang muncul terasa ketinggalan zaman dan kurang memberikan kemaslahatan sebagaimana diharapkan oleh umat.

Fatwa yang baru berkembang saat ini adalah fatwa para ulama Pondok Pesantren se Jawa-Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) tentang diharamkannya facebook apabila terjadi perkenalan (ta’aruf) secara berlebih-lebihan tanpa tujuan keseriusan. Jika pertemanan spesial untuk mengenal dan diteruskan dalam hubungan pernikahan diperbolehkan, namun pada Facebook tidak seperti proses khitbah (pinangan atau lamaran). Pernyataan ini dikeluarkan saat pembahasan di forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Facebook adalah situs jejaring sosial yang didirikan oleh pemuda Amerika yang drop-out dari kuliahnya di HArvard University, Mark Zuckerberg. Tentu saja fatwa ini mengejutkan para facebookmania. Bapak Blogger Indonesia dan pengamat internet Enda Nasution menganggap fatwa itu kurang kerjaan dan terkesan seperti fatwa lucu-lucuan ala ulama. Dalam menyikapi masalah ini MUI belum mengeluarkan fatwa.

Dalam tulisan ini, saya hanya memberikan opini, tidak memberi fatwa. Walaupun saya adalah sarjana hukum Islam, tapi tidak maqom untuk memberi fatwa. Karena sebelum memberi fatwa harus melalui proses ijtihad dan saya tidak masuk nominasi seorang yang berijtihad (mujtahid). Fatwa adalah produk dari ijtihad. Ijtihad adalah upaya (usaha) seseorang untuk menghasilkan suatu keputusan hukum. Apabila keputusan tersebut benar, maka seseorang tersebut akan mendapatkan dua pahala. Apabila keputusan tersebut salah, maka mendapatkan satu pahala (HR. Bukhari-Muslim).

Menurut logika, seharusnya seorang mujtahid yang tepat akan mendapatkan pahala, dan seorang mujtahid yang salah mendapatkan siksa. Atau mungkin saja seorang mujtahid yang salah mendapatkan pengampunan, tanpa pahala dan siksa, dan ini adalah keadilan dan penghormatan. Namun, seorang mujtahid yang salah mendapatkan pahala, maka ini adalah berkah dan rahmat yang sangat mulia.

Dengan adanya fatwa pengharaman facebook dengan ketentuan tertentu tersebut kita tidak mengetahui benar atau salah fatwa tersebut. Hanya saja, esensi dari syari’at adalah kemaslahatan (kebaikan). Apabila facebook membawa kemaslahatan maka itu sesuai dengan syari’at. Padahal, saya banyak ketemu teman-teman lama -yang hampir putus silaturahmi-, juga lewat facebook. Apabila facebook membawa dampak negatif bagi agama seseorang, maka tidak sesuai dengan syariat. Tergantung pada individu pemakai facebook. Menurut saya, sebaiknya para ulama (mujtahid) berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Saya belum mengetahui apakah dalam forum bahstul masail para ulama di ponpes Lirboyo (saya adalah santri Lirboyo selama 7,5tahun) tersebut juga menghadirkan ahli TI (Teknologi Informatika) atau tidak. Sebab apabila ada suatu persoalan dan kita tidak tahu harus tanya pada ahlinya. Dalam hal penetapan haram facebook ini ahlinya adalah pakar TI atau sarjana-sarjana komputer. Selanjutnya para ulama sebaiknya memutuskan hukum dengan bahasa yang ‘lunak’. Misalnya, “Facebook HALAL apabila tidak digunakan perkenalan (ta’aruf) secara berlebih-lebihan tanpa tujuan keseriusan”. Berbeda dengan pernyataan sebaliknya, “Facebook HARAM apabila digunakan untuk perkenalan (ta’aruf) secara berlebih-lebihan tanpa tujuan keseriusan”. Coba anda rasakan kedua kalimat pernyataan di atas. Pasti pernyataan yang kedua akan menimbulkan kecaman, karena saat ini lagi tren-trennya penggunaan Facebook. Apabila fatwa ulama tidak sesuai dengan kenyataan umat, maka umat sudah tidak percaya lagi pada ulama. Sehingga benar sabda Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa salah satu tanda-tanda kiamat adalah umat lari dari ulama’nya.
Wallahu a’lam bisshowab..

May 2, 2009

Kembali ke Pesantren Kyai…

Filed under: Nasional — denbagusesolo @ 2:15 am
Hasil perhitungan sementara Pemilihan Legislatif menempatkan partai Demokrat di urutan pertama disusul Partai ‘warisan Orde Baru’ Golkar dan disusul PDIP. Sedangkan Partai yang didirikan ulama NU, yaitu PKB yang dalam pemilu lalu menduduki urutan ke-3 sekarang merosot ke urutan 6 (7). Partai ’sempalan’ PKB, yaitu PKNU malah tidak dapat kursi sama sekali. Apabila digabung jumlah pemilih partai-partai berbasis NU (PKB, PKNU, PPNUI) sama sekali tidak bisa mengimbangi suara PDIP. Ditambah lagi tidak adanya bakal Cawapres apalagi bakal Capres dari kalangan (partai berbasis) NU. Tentu ini menjadikan kekhawatiran tersendiri bagi para pemimpin warga Nahdliyin. Bisa dikatakan tidak semua warga Nahdliyyin mencontreng partai berbasis NU. Mungkin memilih partai-partai lain yang tidak berbasis NU. Lantas apakah seruan para kyai agar warga Nahdliyyin memilih partai berbasis NU tidak ditaati? Padahal kita tahu bahwa warga Nahdliyyin tunduk, patuh, sami’na wa ato’na terhadap fatwa Kyai.
Kyai merupakan figur yang berfungsi sebagai “penenang masyarakat” dalam kegelisahan yang mereka rasakan. Dalam pandangan masyarakat, kyai adalah figur yang “sakral” dan “bertuah”. Ia selalu diidentikkan dengan sesuatu yang berbau religius-spiritual, utamanya dalam masyarakat pedesaan. Selain itu, secara sosial figur kyai berfungsi sebagai pembimbing umat, juga sebagai penawar dari rasa haus akan spiritualitas masyarakat.

Pada tanggal 17-19 April 2009 lalu di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang telah diadakan acara ‘Multaqa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah’ dihadiri Habib Umar bin Muhammad bin Hafidz dari Yaman. Keputusan dari Pertemuan ulama’ tersebut salah satunya adalah menyayangkan para Kyai yang terjun ke politik praktis sehingga urusan umat terlupakan. Dan menganjurkan para Kyai untuk kembali ke pesantren mengurusi santri-santri dan masyarakat yang akan meminta fatwa.

Dalam hal ini penulis mendukung keputusan Multaqa Ulama’ tersebut. Memang mengatur atau mengurusi umat bisa lewat politik. Akan tetapi dalam mind set masyarakat sekarang, politik merupakan dunia “abu-abu” dan “kotor”. Masyarakat akan mengalami kebingungan dengan sikap figur yang “suci” yang terlibat “jegal-menjegal”, bahkan sesama kiai. Apalagi dengan fatwa-fatwa yang cenderung dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri atau partai tertentu, di mana belum tentu disukai masyarakat. Tentu kita masih ingat ketika da’i jutaan umat, KH. Zainuddin MZ terjun langsung ke sebuah partai (kemudian mendirikan partai) kharismanya langsung meredup tidak seperti sebelum masuk ke dunia politik. Begitu juga dengan fatwa MUI (yang notabene basis para kyai) akhir-akhir ini mendapat pro-kontra dari umat (bukannya langsung ditaati) khususnya fatwa haram golput, karena disinyalir ada unsur politik.

Melihat fakta di atas menurut penulis, saat ini tidak perlu seorang kyai langsung terjun ke politik. Pada zaman akhir Bani Abbasiyah, ulama’ semacam Imam Syafi’i ataupun Imam Abu Hanifah tidak mau diangkat menjadi Qodhi atau hakim karena keputusan-keputusan hukum harus menguntungkan penguasa. Ini berarti kondisi politik saat itu tidak bersih alias kotor!! Sedangkan pada zaman Walisongo, para wali ikut mengatur urusan kerajaan karena pada zaman itu tidak ada politisi busuk yang mementingkan diri sendiri, keluarga dan golongan. Penguasa kala itu (Raden Fatah) mementingkan kejayaan Islam. Jadi, untuk saat ini penulis hanya bisa menyimpulkan bahwa belum saatnya kyai berpolitik. Perbaiki dulu moral para pemuda sebagai penerus pemimpin bangsa sehingga suatu saat nanti mereka menjadi pemimpin=pemimpin yang bermoral dan kyai pantas untuk masuk ke dunia politik bersama mereka. Penulis yakin untuk saat ini, apabila kyai memberi fatwa tentang hukum agama masih didengar umat. Akan tetapi apabila kyai memberi fatwa politik, hanya didengar sedikit umat. Melihat kenyataan perolehan suara partainya para ulama/kyai.

Penulis sengaja memberi judul tulisan ini Kembali ke Pesantren Kyai… Bukannya penulis su’ul adab kepada kyai. Karena penulis sering sowan ke kyai untuk berdiskusi dan meminta fatwa. Apabila sang kyai meminta pendapat, maka penulis akan memberi pendapat. Jadi, tidak benar apabila ada anggapan bahwa kyai tidak menerima pendapat orang lain dan memaksakan pendapatnya. Jadi, apabila sang kyai meminta pendapat kepada penulis tentang bagaimana bila sang kyai ikut politik praktis maka penulis akan menjawab, ‘Kembali ke Pesantren Kyai…’

Wallahu a’lam bisshowab..

bisa diakses di www.iwanhafidz.co.cc

DIAWALI DAN DIAKHIRI DENGAN TAUHID

Filed under: Religion — denbagusesolo @ 2:13 am

Malam itu aku sowan ke seorang teman, guru, ustadz, kyai yang lima belas tahun lebih tua dari aku. Lho kok seorang macamnya banyak? Ya, kalau aku panggil beliau dengan sebutan kyai, beliau tidak mau. Kalau aku panggil beliau guru, beliau balik mengatakan, “Kamulah guruku..” Beliau seorang yang low profile, tidak mau diunggul-unggulkan sebagaimana kebanyakan orang yang mempunyai ilmu.

Malam itu aku sengaja menyambangi beliau agar mendapat sesuatu hal yang bermanfaat. Malam itu, disebuah gubuk surau tempat beliau biasa melakukan dzikir, kami duduk bersama ditemani secangkir kopi, dua bungkus rokok dan sebuah benda yang tampak sudah kuno. Apabila dilihat sekilas benda itu mirip al-Qur’an yang sering dibaca karena kelihatan kumal. Sebelum aku tanya mengenai benda itu sang guru menyuruhku membuka dan membaca isinya. Kupegang lalu kubuka perlahan-lahan ternyata kertasnya terbuat dari kulit binatang. Di dalamnya terdapat tulisan Arab. Tapi ketika dibaca isinya bukan bahasa Arab melainkan bahasa Jawa atau istilahnya Arab Pegon. Ketika aku baca halaman awal aku paham kalau ini adalah kitab tauhid. Mengetahui kalau itu kitab tauhid langsung aku tutup karena aku takut akan salah tafsir.
Lalu aku bilang, “Ini kitab tauhid, kyai..”
Lagi-lagi beliau menjawab, “Jangan kau panggil aku seperti itu. Berat rasanya kalau membawa sebutan itu (kyai). Tidak maqomnya saya. Ya, kalau kamu buka halaman awal disitu menjelaskan masalah tauhid. Coba kamu buka halaman berikutnya..!!”
Kubuka halaman berikutnya. Kubaca, kupahami, ternyata dihalaman tengah menjelaskan tentang syari’at.

“Halaman tengah menjelaskan tentang syari’at…” Kataku agak terbata-bata karena aku takut kalau sang guru menyuruhku untuk menjalankan syari’at yang benar. Sedang aku sendiri masih amburadul dalam melaksanakan syari’at dan belum tahu syari’at yang benar itu bagaimana. Karena menurutku kebenaran hanya milik Allah. Bukan milik segelintir orang.

” Lanjutkan sampai akhir..” kata sang guru sambil menyeruput kopinya.

Kubaca halaman selanjutnya sampai akhir halaman. Pada halaman akhir disebutkan kembali tentang ajaran tauhid. “Lho, kok tauhid kembali?” pikirku.

“Sudah selesai?”

“Sudah..”

“Apa yang kau ketahui?”

“Saya tidak mengetahui apa-apa kecuali sebuah pertanyaan tentang kitab ini.”

“Apa?”

“Kenapa kitab ini diawali dengan membahas masalah tauhid dan diakhiri dengan membahas masalah tauhid? Dan pada halaman tengah menjelaskan tentang syari’at? Kenapa kok tidak masalah tauhid saja?” tanyaku.

“Begini, kitab ini aku peroleh dari guruku. Tidak sembarang orang bisa memahami isi kitab ini. Kitab ini bukan kitab ajaran agama baru. Tidak sembarang orang aku tunjukkan kitab ini. Kamu adalah orang yang beruntung bisa aku tunjukkan kitab ini. Kenapa isi kitab ini diawali dan diakhiri tentang tauhid dan di tengah-tengah menjelaskan tentang syari’at? Nuwun sewu, itu adalah gambaran kehidupan kita di dunia ini. Kita hidup di dunia ini seharusnya diawali dengan tauhid dan diakhiri dengan tauhid dan diantaranya kita harus menjalankan syari’at. Paham maksudnya?”

“Ketika kita lahir, sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW kita sebaiknya dikenalkan asma Allah dengan diadzani telinga kanan kita dan diiqomati telinga kiri. Setelah baligh kita diwajibkan melaksanakan syari’at dan ketika kita dipanggil oleh Sang Maha Kuasa kita seyogyanya membawa tauhid dengan membaca lailaha illallah..” jawabku.

“Iya, begitulah seharusnya kita hidup..” jawab sang Guru sambil menghisap rokoknya…

Wallahu a’lam bisshowab..

to be continued….

bisa diakses di www.iwanhafidz.co.cc

March 4, 2009

APALAH ARTI SEBUAH NAMA

Filed under: Religion — denbagusesolo @ 5:53 pm

Nama bagi kita adalah sebuah ‘kegengsian’ tersendiri. Kalau kita mempunyai nama yang menurut sekarang ‘ketinggalan zaman’. Kita akan malu dan mengganti nama panggilan dengan nama yang lebih keren, cool , dan membuat pede. Oleh karena itu, sejak dulu Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk memberi nama anaknya dengan nama yang bagus. Lebih bagus lagi bila memakai kata ‘Abdun’ yang di idhofahkan dengan asma-asma Allah. Seperti misalnya Abdullah, Abdurahman, Abdurrahim, Abdul Hafidz, dan Abdul-Abdul yang lain.

Nama bisa juga berarti doa. Orang tua kita memberi nama kepada kita tersimpan harapan supaya kita besok jadi orang yang sesuai dengan nama kita. Misalnya, nama saya Iwan Hafidz Zaini yang katanya artinya tempat penjaga perhiasanku, dengan harapan supaya saya besok bisa menjadi tempat menjaga ‘keluh kesah, unek-unek, kebahagiaan’ dari orangtua saya. Begitu juga dengan anda, pasti orang tua anda mempunyai maksud dengan nama anda tersebut. Mungkin anda namanya Abdullah, dengan harapan anda benar-benar bisa menjadi Hamba Allah yang selalu tunduk pada peritah-perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Mungkin anda mempunyai nama Jawa, Suprihatin misalnya. Orangtua mungkin berharap anda hidup harus prihatin dan tidak foya-foya walaupun anda memiliki harta yang lebih. Atau nama kita seperti nama-nama orang besar, dengan harapan kita besok bisa mempunyai nasib seperti orang-orang besar tersebut.

Doa tinggallah doa, harapan tinggallah harapan kalau tidak disertai dengan usaha dari kita. Ya, usaha. Soalnya ada orang yang nama tidak sesuai dengan perilakunya. Nama tidak sesuai dengan nasibnya. Umpama,namanya Bejo tapi malah selalu ketiban sial . Nama saya ada Hafidz-nya supaya saya bisa hafal al-Qur’an tapi nyatanya hanya beberapa surat saja yang saya hafal. Karena tidak adanya usaha dari saya untuk menghafal seluruh isi al-Qur’an. Ada juga yang namanya Abdullah tapi perilaku hidupnya tak bisa lepas dari botol miras. Ada juga yang namanya Siddiq (jujur), tapi hidupnya selalu menipu, berdusta, membual, dan lain-lain.

Jadi, nama adalah doa. Tinggal kita yang berusaha agar nama kita sesuai dengan arti dan makna nama kita. Apalah artinya kalau nama kita Abdullah tapi hidup kita selalu mengingkari perintah-perintahNya, kita selalu meninggalkan sholat, tidak puasa dan selalu melakukan korupsi. Semua tergantung kepada kita.

==>>>Tulisan ini terinspirasi dari nama-nama para koruptor yang ketangkep KPK…

March 3, 2009

MEMBELI (IDEOLOGI) RAKYAT

Filed under: Uncategorized — denbagusesolo @ 7:18 pm

Pesta demokrasi sebentar lagi akan digelar. Kampanye terbuka juga akan mulai dilaksanakan. Berbagai cara ditempuh oleh para calon legislatif maupun calon-calon pemimpin negeri ini. Mulai dari program sembako murah, pendidikan ataupun kesehatan gratis sebagai bahan ‘jualannya’. Sebaliknya, masyarakat tidak mau kalah dalam hal jual-menjual. Mereka tidak memiliki apa-apa. Mereka hanya memiliki ideologi, keyakinan dalam berbangsa dan bernegara. Itu-pun mereka jual kepada para calon-calon pemimpin dan ‘pengasuh’ rakyat. Apalagi menjelang PEMILU, masyarakat seakan-akan melihat inilah moment untuk ‘memeras’ calon-calon wakil rakyat tersebut. Seorang filosof Perancis, Voltaire, mengatakan bahwa dalam perkara uang, semua orang mempunyai ‘agama’ yang sama. Benteng moralitas seseorang mudah rapuh dengan iming-iming setumpuk uang. Sedangkan Prof. Dr. Juwono Sudarsono, mantan dekan FISIP UI, memiliki ilustrasi menarik perihal dunia politik. “Terdapat tiga faktor yang amat berpengaruh dalam dunia politik, yaitu duit, money dan fulus.”

 

Melihat realita yang terjadi dimasyarakat menjelang PEMILU ataupun PILKADA yang banyak terjadi adalah menyuap masyarakat atau politik uang atau money politic. Mekanisme penentuan calon terpilih melalui suara terbanyak menciptakan kompetisi yang lebih tinggi. Cara yang terbaik untuk digunakan adalah money politic. Modus yang dijalankan, di antaranya pembagian sembako, uang, pembangunan jalan atau tempat-tempat ibadah, sayembara berhadiah, ataupun pembagian kupon berhadiah yang diundi saat kampanye. Akibat adanya politik uang adalah hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi politik mereka, sesuai dengan hati nurani, yang sesungguhnya merupakan esensi demokrasi. Ini berarti, masyarakat yang menerima uang dan terpaksa tidak memilih sesuai hati nurani karena telah terikat dengan ‘uang’ telah menjual ideologinya. Inilah hal yang tidak diinginkan oleh para founding father negeri ini. Kalau masyarakat sudah terbiasa menjual ideologi kepada sesama, maka ada kemungkinan masyarakat akan melakukan hal yang sama terhadap bangsa Asing. Kemudian muncullah para pemimpin yang menjual aset-aset milik negara karena ideologi (terjual) ini.

Saya tak tahu inikah model pendidikan politik negeri ini. Padahal dalam konteks hukum, tentang money pilitic telah diatur dalam UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu, disebutkan bahwa Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.(Pasal 84 ayat 1 huruf J) . Dalam UU 32 tahun 2004 tentang pilkada juga mengatur larangan politik uang, misalnya di pasal 117 ayat 2; Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Singkatnya secara yuridis politik uang adalah sebuah pelanggaran. Namun menariknya sepanjang pelaksanaan pilkada 2005 sampai 2008 belum ada satupun kasus money politik yang diseret ke pengadilan dan menjadi sebuah putusan final yang bisa dieksekusi. Apakah hal ini berarti tidak adanya money politic di Indonesia atau tidak tegasnya PANWASLU dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga dalam urusan uang mereka tidak bisa mencium?? Mungkin benar kata filosof Perancis, Voltaire.

January 28, 2009

HARAMNYA PENGHARAMAN GOLPUT

Filed under: Nasional — denbagusesolo @ 9:45 pm

MUI mengeluarkan fatwa golput haram selama masih ada calon yang layak dipilih. Oleh karena itu, umat Islam wajib memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Artinya, karena ada calonnya (presiden dan caleg tentunya), maka harus dipilih. Tak memilih berarti haram. Haram berarti berdosa bila tidak memilih . Keputusan ini adalah hasil Ijtima’ Ulama Fatwa ketiga MUI yang digelar di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. Namun dengan fatwa tersebut MUI dinilai melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia .

Golput sendiri bukanlah barang baru. Sejak masa pemerintahan Soeharto pun sudah menjadi momok bagi pemerintah. Golput merupakan wujud protes atas ketidakberesan sistem pemerintahan yang telah ada. Juga merupakan suatu bentuk pilihan ketika dihadapkan pada pilihan calon-calon pemimpin yang dianggap kurang pantas. Golput oleh pemerintah Soeharto dianggap sebagai musuh bebuyutan .

Menjelang pemilu 2009 ini golput kembali menjadi momok . Melihat banyaknya angka golput dalam berbagai PILKADA. Sebut saja PILKADA Jawa Barat yang menghasilkan pasangan Hade (Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf) berhasil meraup 7,3 juta suara, sedangkan golput mencapai 10 juta suara. Di Jawa Tengah golput juga memperoleh ‘kemenangan’. Apalagi akhir-akhir ini KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyerukan golput. Tentu saja hal-hal tersebut membuat cemas beberapa elit politik juga para pemimpin ‘kaum sarungan’ yang berada di MUI. Lantas MUI menelurkan fatwa bahwa golput haram selama masih ada calon yang layak dipilih. Kemudian timbullah pertanyaan, apakah calon yang layak pilih menurut MUI juga layak bagi masyarakat lain ?

 Banyaknya angka golput ini bisa saja merupakan bentuk protes pemilih terhadap kesalahan manajemen kekuasaan yang dilakukan oleh elit-elit politik selama ini. Akar persoalan golput adalah ketidakpercayaan pemilih terhadap elit-elit politik yang ada. Jadi mestinya yang harus disalahkan adalah para elit politik yang selama ini tidak menjalankan mandat pemilih dengan baik, bukan dengan mengharamkan pilihan golput. Banyak masyarakat tidak memilih atau golput karena merasa aspirasinya tidak terwakili. Rendahnya angka keikutsertaan masyarakat dalam pemilu ini harusnya menjadi pelajaran bagi politisi untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dipilih. Begitu burukkah sosialisasi yang dilakukan KPU sehingga harus melibatkan pihak lain untuk menghimbau datang ke TPS? Lebih penting dari itu, ini merupakan upaya mewajibkan sebuah hak? Bukankah dalam UU telah disebutkan bahwa Pemilu itu adalah hak warga negara? Dengan adanya fatwa ini berarti MUI telah membelenggu demokrasi yang didalamnya terdapat hak untuk memilih dan dipilih. Bukan kewajiban memilih .

 

Tulisan juga dipampang di website pribadi www.iwanhafidz.co.cc

November 20, 2008

MENUJU HAJI MABRUR

Filed under: Uncategorized — denbagusesolo @ 9:22 pm

Pada bulan November ini Jamaah Haji mulai berangkat ke tanah suci dengan tujuan yang (harus) suci pula. Jangan sampai calon-calon haji memiliki tujuan ataupun niat yang tidak dibenarkan syara’ jika menginginkan haji yang mabrur. Allah SWT telah bersabda “MAN HAJJA LILLAHI FALAM YARFUST WALAM YAFSUQ ROJA’A KA YAUMIN WALADATHU UMMUHU“. Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji karena Allah, jadi haji harus diniatkan semata-mata karena Allah. Jangan mempunyai niat berangkat haji supaya pulang nanti dipangil ‘pak haji, bu haji, mbah haji, mas haji, dik haji, mbak haji, aa haji, pak de haji, yu haji’. Atau niat haji supaya nanti pangkat dan derajat di masyarakat dinaikkan. Kalau haji kita karena Allah kemudian tidak berbuat rofast (berkata buruk, atau ada yang menafsiri bersetubuh suami istri) dan tidak melakukan perbuatan orang fasiq (menipu, bohong, khianat dll) maka dia akan pulang dari haji bagaikan bayi yang baru lahir, bersih tiada dosa. Subhanallah..

Rukun Islam yang mengeluarkan biaya paling banyak dibanding dengan rukun Islam yang lain jika kita tinggal di Indonesia. Oleh sebab itu, haji diwajibkan bagi mereka yang mampu (istitho’ah). Mampu ongkos haji, mampu jasmani dan rohani. Kalau kita secara jasmani dan rohani tidak mampu, sebaiknya kita menunda niat kita untuk ibadah haji. Melihat madhorot yang lebih besar dari manfaatnya. Apalagi untuk musim haji tahun ini pemondokan di Makah jauh dari Masjidil Haram karena ada perluasan halaman masjid besar-besaran dari pemerintahan setempat. Hotel-hotel dan pusat perbelanjaan di sekitar Masjid sudah rata dengan tanah.

Walaupun begitu jamaah haji harus tetap semangat. Sebab sholat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu lipat dibanding sholat di masjid-masjid Indonesia. Dan hal-hal yang paling penting dari ibadah haji adalah memperoleh predikat haji mabrur. Bagaimana ciri dari orang yang hajinya mabrur (diterima)? Ada sahabat yang menanyakan hal tersebut kepada Nabi SAW. MA BIRRUL HAJJI YA RASULALLAH?, Nabi menjawab “Ifsyaussalam, ith’amut tho’am wa thibul kalam“.
Ifsyaussalam (memasyhurkan salam), orang yang hajinya mabrur mempunyai dedikasi yang kuat terhadap perkembangan agama Islam. Bila sebelum haji tidak memperhatikan ajaran-ajaran Islam, setelah haji lebih memperhatikan ajaran-ajaran Islam.
Ith’amuttho’am (memberi makan), orang yang hajinya diterima Allah adalah orang yang mempunyai kepekaan sosial. Dia tidak enggan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Thibul Kalam (baik ucapan), haji mambrur apabila tutur katanya baik.

October 29, 2008

SAMPAH PEMUDA

Filed under: Nasional — denbagusesolo @ 3:12 am

Delapan puluh tahun yang lalu, para pemuda Indonesia menyatukan tekad. Kini, para pemuda yang ‘diwakili’ oleh mahasiswa juga menyerukan persatuan tekad, berbangsa satu Bangsa Indonesia. Para kandidat Presiden 2009 tak luput memanfaatkan moment ini untuk mengingatkan para pemuda lewat iklan mereka dilayar kaca. Satu abad yang lalu para pemuda menyatukan tekad sebab mereka memiliki nasib yang sama, yaitu hidup dalam penjajahan. Sehingga rasa nasionalisme yang ada dalam benak mereka. Tak heran kemudian Bung Karno mengucapkan, “Berikan aku sepuluh pemuda, maka aku akan merubah dunia.” Cukup sepuluh pemuda yang dibutuhkan Bung Karno saat itu untuk merubah dunia dan menghambat laju kapitalisme. 63 tahun merdeka sumpah itu surut dan akan luntur. Seandainya Bung Karno hidup saat ini pasti Beliau akan membutuhkan seratus pemuda lebih untuk mengubah dunia. Kenapa?

Pertama, rasa nasionalisme pemuda yang kurang. Yang ada hanya rasa fanatisme terhadap suku, agama, kelompok dan lain-lainnya. Sekarang ini kita sering melihat aksi pukul yang dilakukan organisasi massa yang mengatasnamakan agama atas dasar fanatisme terhadap agamanya. Walaupun kadang fanatisme itu perlu dengan penyelesaian yang benar. Aksi tawur antar siswa juga tidak sedikit. Malahan ada kelompok siswi-siswi yang menamakan diri ‘geng nero’ atau geng-geng lain. Dalam dunia olahraga, sepakbola khususnya, juga turut menyemarakkan aksi tawur ini. Lalu kemanakah rasa nasionalisme, rasa berbangsa satu bangsa Indonesia yang telah satu abad dikumandangkan? Dunia hukum sama saja. Para penegak hukum yang seharusnya mengadili mereka yang salah malah ikut terseret duduk di kursi pesakitan. Hanya demi keuntungan pribadi. Kita lihat bagaimana jaksa Muda kita tertangkap KPK karena kasus suap. Kita melihat seorang Al Amin Nasution, Politikus muda yang juga kena ciduk KPK. Mereka juga pemuda Indonesia yang paham betul akan SUMPAH PEMUDA 1928.

Kedua, kapitalisme yang mendapat sambutan hangat. Bung Karno adalah orang yang membenci sistem kapitalis. Sehingga beliau mencetuskan slogan BERDIKARI (Berdiri di atas kaki sendiri). Bangsa Indonesia harus mampu berdiri sendiri sebagai bangsa yang tidak tergantung kepada bangsa lain. Bila hal itu terjadi bangsa ini akan menjadi bangsa pemalas yang akhirnya tertinggal dari bangsa lain yang serumpun. Oleh karena itu, kita jangan menyesal bila banyak aset-aset negara ini lepas ke tangan asing. Produk-produk asing yang masuk Indonesia mempunyai konsumen yang banyak. Kita seolah-olah merasa ndeso bila memakai produk dalam negeri. Misal, kita lebih suka membeli pakaian bermerk ‘Gabrielle’ daripada memakai batik Pekalongan atau batik Solo. Selera musik anak muda pun lebih menyukai musik-musik beraliran ‘barat’ daripada musik beraliran ‘Indo’. Masih banyak lagi contoh yang tidak bisa saya sebut.

Introspeksi dalam peringatan satu abad kebangkitan Nasional perlu dan harus dilakukan oleh segenap bangsa Indonesia. Bukan hanya orasi dan kampanye politik saja yang kita perlukan. Akan tetapi teladan yang baik dan bijak dari para pemimpin negeri ini yang bisa menularkan kepada generasi muda penerus berikutnya. Kalau cuma orasi peringatan Sumpah Pemuda saja, saya kurang optimis bisa mempersatukan pemuda-pemuda Indonesia. Kalau saat ini masih ada pemuda yang tidak merasa berbangsa satu bangsa Indonesia, mempunyai hobi tawuran, mengkonsumsi narkoba, mabuk-mabukan, korupsi maka kita tidak bisa menyebutnya sebagai SUMPAH PEMUDA. Akan tetapi lebih pas kalau kita sebut SAMPAH PEMUDA. Amiiiin….

 

tulisan juga di pampang di www.iwanhafidz.co.cc

September 16, 2008

ZAKAT (YANG) TIDAK SESUAI SYARI’AT

Filed under: Uncategorized — denbagusesolo @ 8:59 am

Pada hari Senin, 15 September 2008 atau 15 Ramadhan 1429H terjadi sebuah insiden yang menewaskan puluhan orang. Terjadinya insiden tersebut bukan karena adanya konser Grup Band papan atas, tawuran, keracunan makanan atau karena antrian BLT (Bantuan Langsung Tunai). Tetapi karena mengantri untuk menerima zakat mal sebesar Rp. 30.000 per-orang dari H. Syaikhon di Pasuruan Jawa Timur. Dalam syari’at Islam memang mewajibkan bagi mereka yang mampu untuk menunaikan zakat. Orang yang tidak mengeluarkan zakat ibarat orang makan terus menerus tanpa buang air besar. Bisa mules dan sakit perut..Zakat ada 2, zakat sunah atau biasa disebut dengan sodaqoh dan zakat wajib yang disebut dengan zakat fitrah dan zakat mal (harta benda) . Zakat sunah bisa dilakukan setiap saat, zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri dan zakat mal dilaksanakan bila telah mencapai nishob. Lalu apa jadinya bila dalam berzakat memakan korban penerima zakat?

Tujuan umum adanya hukum Islam (Syari’at) menurut Imam Syatibi adalah untuk kemaslahatan. Dijabarkan oleh Beliau tujuan hukum Islam yang pokok adalah menjaga agama (hifdzu ad-din), menjaga jiwa (hifdzu an-nafs), menjaga harta (hifdzu al-mal), menjaga akal (hifdzu al-aql), dan menjaga keturunan (hifdzu an-nasl). Dalam kasus Pasuruan ini, H. Syaikhon ingin melaksanakan tujuan hukum Islam berupa hifdzu al-mal, menjaga harta dengan melaksanakan zakat mal. Akan tetapi disisi lain Beliau tidak mengira kalau Beliau tidak bisa menjaga jiwa puluhan orang-orang miskin yang menginginkan zakat. Entah apa tujuan dari H. Syaikhon membagikan zakat dengan mengundang mereka para penerima zakat tanpa memberitahukan kepada perangkat desa dan keamanan setempat. Yang jelas, bahwa insiden pembagian zakat yang memakan korban tersebut tidak sesuai dengan tujuan hukum Islam, yaitu untuk kemaslahatan. Sebab dengan mengundang para penerima zakat sudah dipastikan akan membludak sebagaimana pembagian BLT (walau jumlahnya lebih sedikit dibanding dengan BLT). Apabila membludak pasti akan terjadi desak-desakkan. Apalagi terjadi di bulan puasa. Kalau tidak kuat menahan desak-desakan bisa pingsan atau mati.

Pada zaman Nabi dan sahabat sendiri belum pernah mengundang penerima zakat untuk datang kerumah orang yang akan mengeluarkan zakat (muzakki). Para sahabat mendatangi door to door rumah penerima zakat. Sedang di Indonesia, apabila muzakki tidak sempat melakukan kunjungan door to door bisa dititipkan kepada orang yang mengatur zakat (amil zakat) melalui Badan-badan Zakat. Lalu kenapa H. Syaikhon tidak menitipkan kepada Badan-badan Zakat atau shodaqoh yang ada di daerahnya? Apa karena Beliau tidak percaya kepada para amil zakat? Atau karena ada (maaf) sedikit unsur riya’ dalam diri H. Syaikhon? Wallahu a’lam. Hanya Allah dan Beliau yang tahu.

August 31, 2008

BEREBUT KUE AMANAH

Filed under: Religion — denbagusesolo @ 2:36 am

Sebentar lagi, pesta demokrasi terbesar akan terjadi di Indonesia. Sebuah pesta yang tentunya mengeluarkan biaya yang sangat tidak sedikit. Pesta yang ‘katanya’ merupakan proses pencerdasan masyarakat menuju demokrasi. Pesta bagi rakyat untuk memilih orang-orang terpercaya untuk memimpin mereka. Mulai dari tingkat daerah, propinsi sampai tingkat pusat. Dalam pesta tersebut terdapat bermacam-macam hidangan. Hidangan yang paling istimewa, paling diminati adalah AMANAH. Sebuah hidangan yang diperebutkan, enak tapi berat!

Bulan Agustus ini, para pemburu amanah telah mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan jatah satu porsi, mungkin juga dua atau tiga porsi untuk saudara-saudaranya yang ikutan pingin melahap hidangan kue ‘amanah’ atau diikutkan supaya memenuhi syarat 30%. Memang ramai, tapi kita tidak bisa menertawakan, mengolok-olok, menyalahkan, atau su’udzon terhadap mereka. Sebab mereka sudah dinash oleh Tuhan bahwa merekalah yang (merasa dirinya) mampu memegang amanah. Sebelumnya Tuhan menawarkan amanah kepada bumi, gunung, lautan. Tapi mereka enggan. Seandainya mau mungkin gunung bisa menjabat Ketua DPR, harimau menjadi Polisi, singa jadi tentara , tikus jadi mangsa KPK…

sebab kenapa kita sanggup menerima amanah. Karena kita diberi kelebihan daripada makhluk lain. Gunung seumpama, hanya diberi Allah body yang besar, tempat menetap, ada yang bisa meletus ada yang tidak. Manusia diberi kelebihan yang sangat banyak. Bisa berpikir, berjalan, makan dan minum dan lain-lain. Oleh karena itu manusia diberi kelebihan yang lebih daripada makhluk-makhluk lain . Begitu juga yang terjadi diantara kita. Kenapa menjelang pesta demokrasi akbar ada manusia yang secara khusus memesan porsi ‘amanah’. Ya, karena mereka diberi kelebihan oleh Sang Maha Kuasa. Mereka diberi kelebihan ilmu dan pengalaman dibanding kita. Kalau ilmu kita sebanding atau tidak kalah dengan mereka, berarti mereka diberi kelebihan materi. Kalau dari segi materi kita tidak kalah atau seimbang, maka mereka diberi kelebihan oleh Allah berupa ambisi.

Ambisi adalah modal penting bagi manusia yang menginginkan ‘amanah khusus’. Amanah khusus disini adalah amanah yang tidak diberikan oleh Allah kepada semua manusia. Hanya orang-orang tertentu yang sanggup menggapai amanah ini. Makanya diperlukan sebuah ambisi, yaitu ambisi untuk menyejahterakan. Menyejahterakan rakyat ataupun menyejahterakan diri sendiri, keluarga, atau partai.

Next Page »